Dengan dukungan dari Komisi VII DPR RI, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil meluncurkan dan menyelesaikan Program Bantuan Pemasangan Listrik Baru (BPBL) untuk 1.977 keluarga kurang mampu di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah selama tahun 2023.
Koordinator Bidang Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso, mengungkapkan hal ini dalam acara peresmian dan aktivasi pertama dari Program BPBL di Papua Tengah, yang berlangsung di Desa Kalibobo, Distrik Nabire, pada hari Kamis, 1 Februari 2024.
Wahyudi menjelaskan bahwa keluarga penerima Program BPBL adalah mereka yang sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berada di lokasi dengan kondisi Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T); serta mereka yang dinilai layak menerima BPBL berdasarkan penilaian kepala desa/lurah atau pejabat yang berwenang.

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan bahwa realisasi Program BPBL di tahun 2023 telah melampaui target yang ditetapkan. Awalnya, program ini menargetkan untuk membantu 125.000 keluarga kurang mampu se-Indonesia dalam tahun tersebut.
“Kami berhasil mencapai realisasi sebesar 131.600 keluarga atau 105% dari target awal,” tutur Wahyudi.
Sementara itu, Marthen Douw, seorang anggota Komisi VII DPR RI, melalui pesan suara menyatakan kebutuhan akan perluasan jaringan listrik di daerah Nabire. Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada daerah tersebut.
“Ketersediaan listrik sangat penting untuk peningkatan kualitas hidup dan pengembangan usaha lokal. Kami, di DPR, berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah guna mewujudkan visi Papua yang terang,” ucap Marthen.
Budiono, General Manager PLN UIW P2B PT PLN (Persero), menekankan bahwa program BPBL adalah bagian dari komitmen PLN untuk meningkatkan standar hidup masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat kepada para penerima manfaat BPBL. Kami berharap ini dapat meningkatkan kualitas hidup dan memberikan kondisi yang lebih baik bagi anak-anak untuk belajar. Program BPBL ini diharapkan dapat membantu masyarakat Nabire dalam penyediaan air bersih dan meningkatkan ekonomi keluarga,” kata Budiono.
Salah satu penerima manfaat Program BPBL, Wa Ati La Ode, berusia 37 tahun, yang merupakan orang tua tunggal di Desa Kalibobo, Distrik Nabire, menyatakan bahwa program listrik gratis ini sangat membantunya dan keluarga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami, yang berasal dari kalangan kurang mampu, sangat berterima kasih atas bantuan ini.”
Habel, seorang nelayan berusia 69 tahun dan juga penerima manfaat di Kabupaten Nabire, menyampaikan rasa syukurnya karena sebelum adanya bantuan ini, ia terpaksa mengandalkan sambungan listrik dari kerabat.
“Terima kasih, karena sekarang kami bisa menikmati bantuan dari Pemerintah.”

Mengenal Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Pentingnya dalam Permohonan Listrik
Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan sebuah dokumen penting yang diperlukan dalam proses permohonan pemasangan listrik baru atau peningkatan kapasitas listrik. SLO berfungsi sebagai bukti bahwa instalasi listrik di sebuah bangunan telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Penerbitan SLO dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah mendapat akreditasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Fungsi SLO dalam Permohonan Listrik
- Menjamin Keamanan: SLO menjamin bahwa instalasi listrik di sebuah bangunan aman digunakan, sehingga dapat menghindarkan penghuni bangunan dari risiko kecelakaan listrik.
- Persyaratan Wajib: Untuk mendapatkan sambungan listrik baru atau meningkatkan kapasitas listrik, pemohon diwajibkan untuk menyertakan SLO sebagai salah satu dokumen persyaratan.
- Standarisasi Instalasi: Dengan adanya SLO, instalasi listrik di setiap bangunan diharapkan memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga kualitas pemasangan listrik di Indonesia secara umum dapat terjaga.
Daftar SLO untuk Berbagai Peruntukan Listrik
Dalam permohonan SLO, berbagai jenis bangunan dan kebutuhan listrik memerlukan pendekatan yang berbeda. Berikut adalah daftar SLO berdasarkan peruntukan listrik:
- SLO untuk Rumah Tangga: Diperlukan untuk memastikan keamanan instalasi listrik di rumah tinggal.
- SLO untuk Charger Mobil Listrik: Khusus untuk instalasi pengisian daya kendaraan listrik, memastikan sistem pengisian aman dan efisien.
- SLO untuk Pabrik: Memverifikasi bahwa instalasi listrik industri telah sesuai dengan standar keamanan dan efisiensi energi.
- SLO untuk Fasilitas Umum: Seperti sekolah, rumah sakit, dan bangunan pemerintah, menjamin bahwa instalasi listrik memenuhi syarat keselamatan yang ketat.
Untuk pengurusan SLO, pemohon dapat mengakses situs nidipln.com, yang menyediakan informasi lengkap dan prosedur pengurusan SLO secara online. Situs ini memudahkan pemohon dalam mengajukan SLO tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Melalui penerbitan SLO, diharapkan semua instalasi listrik di Indonesia aman digunakan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya standar keamanan dan kelayakan instalasi listrik.





