Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Silahkan dicek dahulu sebelum bertanya di WA
TIDAK.
Untuk instalasi listrik, seperti kabel, MCB, saklar, lampu, stop kontak harus sudah terpasang dahulu. Pemilik rumah wajib memasang sendiri instalasi listriknya, bisa menggunakan jasa instalatir listrik, atau tukang listrik di daerah anda.
TIDAK.
PLN hanya memasang meter listrik dan menyambung dengan kabel tufur (kabel dari instalasi dalam rumah ke meter PLN)
Pastikan instalasi anda sudah tersedia, karena meter tidak akan dipasang jika instalasi listrik (MCB, Lampu, Sakelar, dll) belum ada.
PLN tidak memasang instalasi dalam rumah anda.
TIDAK.
Siapkan dahulu instalasi listrik dalam rumah anda, lalu lanjut bermohon NIDI SLO. Kalau butuh listrik untuk pekerjaan tukang, silahkan siapkan dahulu MCB dan Kabel tufur (Kabel dari instalasi dalam rumah yang akan disambung ke meteran PLN)
Pasang listrik melalui PLN itu artinya anda bermohon listrik, bermohon meteran listrik. Jadi PLN hanya pasang meter listrik dan sambung ke instalasi yang sudah anda pasang. PLN tidak memasang instalasi anda seperti lampu, saklar, MCB, dll. ingat, PLN hanya memasang kWH meter dan sambung ke instalasi listrik yang sudah anda pasang. Jadi anda jangan bingung, mau pasang listrik, PLN minta SLO, namun ketika urus SLO diminta bukti instalasi listriknya. Karena di pihak PLN hanya urusan pemasangan kWH meter dan penyambungan ke instalasi yang sudah anda pasang.
IML merupakan instalasi dalam bangunan, seperti sekering, lampu, stop kontak, sakelar, panel listrik. IML harus sudah ada sebelum bermohon meteran listrik. IML harus sudah ada sebelum bermohon NIDI, SLO, dan bermohon listrik.
NIDI merupakan Nomor Induk Data Instalasi. NIDI mirip seperti akta lahir pada manusia. Setiap instalasi listrik harus memiliki identitas. NIDI diterbitkan oleh Instalatir Listrik yang terdaftar di Kementerian ESDM.
SLO merupakan sertifikat Instalasi yang menyatakan bahwa instalasi listrik tersebut laik untuk dioperasikan. SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang terakreditasi oleh Kementerian ESDM. Contoh: Serkolinas.
Ya. Wajib.
SLO wajib dimiliki, sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009. Dan salah satu syarat untuk mengurus SLO adalah NIDI.
Jadi, langkah pertama harus punya NIDI dahulu kemudian bisa mengurus SLO.
Proses 2-3 Hari Kerja.
NIDI diterbitkan oleh instalatir listrik yang terdaftar di kementerian. Jika instalatir listrik yang memasang listrik di rumah anda terdaftar di kementerian, maka instalatir tersebut sudah pasti menerbitkan NIDI untuk instalasi listrik rumah anda. NAMUN, Jika pemasangan listrik tidak dilakukan oleh instalatir resmi, maka anda instalasi listrik anda harus disupervisi oleh instalatir yang resmi. Biaya ditimbulkan merupakan biaya supervisi.
Web ini merupakan salah satu sistem marketing dari perusahaan yg terbitkan NIDI dan SLO. Dan sudah ketentuannya melalui rekening pribadi untuk NIDI dan SLO.
Kalau untuk permohonan pasang baru di PLN tetap ke rekeningnya PLN.
NIDI tidak ada masa berlaku, namun jika sudah didaftarkan untuk SLO, maka NIDI tidak bisa dipakai lagi. Artinya, NIDI hanya bisa sekali pakai untuk SLO.
Ya. Pemasangan baru listrik melalui PLN Mobile, diwajibkan memiliki NIDI dulu. Kemudian untuk SLO bisa langsung sepaket melalui PLN Mobile, Silahkan pilih LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) yang menerbitkan SLO, misalnya: Serkolinas.
Kami memproses NIDI SLO untuk daerah: Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur. Provinsi lainnya segera menyusul.
Web ini merupakan media pemasaran dari Instalatir yang menerbitkan NIDI. Seluruh proses tetap dikerjakan melalui Siujang Gatrik.
Silahkan.
Namun web ini merupakan versi sederhana untuk permohonan NIDI, dan langsung difollow up oleh kami, sehingga proses cepat, dan anda tidak direpotkan dengan pengisian data yang terlalu banyak.
Dicek kembali angka, huruf, titik, spasi pada nomor NIDI / SLO, harus persis, tidak kurang tidak lebih. Lebih baik di copy paste agar tidak ada kesalahan.
Semisalnya di aplikasi, gagal pada saat bayar, berarti tdk bisa pakai pilihan “belum ada SLO” atau mohon SLOnya langsung dari Aplikasi.
Solusi:
Harus urus SLO dari luar dulu, jadi di aplikasi tinggal masukkan nomor registrasi dan nomor sertifikat SLO.
Dijamin bisa lanjut di tahap pembayaran ke PLN.
Bisa. Refund karena permintaan konsumen (sebelum data mulai proses), dipotong biaya administrasi Rp. 25.000
Jadi biaya yang dikembalikan, dipotong Rp. 25.000.
Hal ini kami lakukan karena alasan operasional, admin bank, dan agar konsumen berlaku serius dalam permohonan SLO dan NIDI.
